Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
4. Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
5. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang merupakan dinas yang menaungi konstruksi untuk binamarga sumber daya air pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Gresik
© 2023 Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang. Design By Dinotech Solution