Sekilas Tentang PUTR


Kepala Dinas

DHIANNITA TRI ASTUTI, ST, MT
NIP : 197304161999012002

Tugas :

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.

Fungsi :

1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
4. Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan urusan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
5. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi