Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo No.247, Kebomas, Dahanrejo, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

081233344500

Profil Dinas PUTR Gresik

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 247, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, DPUTR memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air, pertanahan, serta penataan ruang. Struktur organisasi DPUTR terdiri atas Sekretariat, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Pertanahan, Bidang Tata Ruang, serta 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan, Jembatan dan Sumber Daya Air wilayah Selatan, Utara dan Bawean.

Sejarah Dinas PUTR

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gresik berawal pada tahun 1974 sebagai bagian dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Surabaya yang dibentuk seiring perubahan status wilayah menjadi Kabupaten Gresik. Sejak awal, tugas utama dinas ini mencakup pengelolaan jalan dan jembatan serta urusan kebersihan.

Pada tahun 1987, sebagian kewenangan di bidang pekerjaan umum diserahkan dari pemerintah pusat dan provinsi kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pada tahun 1992, seiring berdirinya Dinas Kebersihan dan Pertamanan Daerah (DKPD), urusan kebersihan yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dialihkan ke DKPD.

Struktur organisasi kembali mengalami perubahan pada tahun 2001 dengan pembagian bidang menjadi Bina Marga, Cipta Karya, Pengairan, dan Kebersihan. Namun pada tahun 2009, Bidang Kebersihan kembali dipisahkan dari struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum.

Perkembangan organisasi terus berlanjut. Pada tahun 2013, struktur organisasi bertambah dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Limbah Cair Domestik. Kemudian pada tahun 2016, Dinas Pekerjaan Umum mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, disertai penyesuaian struktur organisasi yang mencakup bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi, dan Tata Ruang.

Terakhir, pada tahun 2021 dilakukan penataan kembali struktur organisasi dengan berkurangnya Bidang Cipta Karya, Bina Jasa Konstruksi, serta penambahan Bidang Pertanahan sebagai upaya penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan daerah.