Gresik (dputr.gresikkab.go.id) – Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik melakukan perbaikan jalan poros desa (JPD) yang mengalami kerusakan di Dusun Pilanggresik, Desa Kedamean, Kabupaten Gresik, Jumat (23/1/2026). Perbaikan dilakukan sebagai respons cepat atas kondisi badan jalan yang rusak dan mengganggu aktivitas serta mobilitas warga setempat.
Kerusakan badan jalan tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media. Menindaklanjuti hal itu, DPUTR Kabupaten Gresik langsung menerjunkan tim URC untuk melakukan penanganan meskipun ruas jalan tersebut secara kewenangan merupakan jalan poros desa.
“Ruas ini merupakan JPD yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah desa, namun demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat, tim dari Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan perbaikan agar akses warga tetap lancar,” ujar Sutris, Mandor Selatan Barat URC DPUTR Kabupaten Gresik.
Dalam proses pengerjaan, tim URC melakukan penggalian pada badan jalan yang rusak, kemudian dilanjutkan dengan pengurukan dan pemadatan. Pekerjaan tersebut melibatkan dua unit alat berat, yakni excavator untuk proses penggalian dan vibro roller untuk pemadatan agar struktur jalan kembali kuat dan aman dilalui.
Selama proses perbaikan berlangsung, akses jalan desa ditutup secara total untuk sementara waktu. Penutupan ini dilakukan guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja, mengingat penggunaan alat berat dengan dimensi besar dan area kerja yang terbatas.
Perbaikan jalan poros desa di Dusun Pilanggresik ini menjadi bukti kehadiran Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjamin kelancaran infrastruktur dasar masyarakat, meskipun jalan tersebut berada di bawah kewenangan desa. Langkah cepat ini juga sejalan dengan nawakarsa Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam mewujudkan Gresik yang mandiri, sejahtera, berdaya saing, dan berkemajuan.
(Bina Marga DPUTR Gresik/Riy)