Gresik (duptr.gresikkab.go.id) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik melalui Bidang Pertanahan tengah melaksanakan kegiatan pemberkasan pemecahan sertipikat tanah bagi bidang tanah yang telah dibayarkan ganti kerugiannya. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan administrasi dalam proses pengadaan tanah sebelum dokumen diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.
Pemberkasan pemecahan sertipikat dilakukan secara bertahap dan berulang, menyesuaikan kebutuhan di masing-masing lokasi pengadaan tanah. Proses ini bertujuan memastikan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh BPN.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Pertanahan DPUTR Kabupaten Gresik aktif melakukan pendampingan kepada para pemilik tanah. Pendampingan tersebut meliputi penyiapan dan pengisian formulir, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga koordinasi langsung dengan pemerintah desa. Petugas juga melakukan kunjungan ke kantor desa guna memperoleh data pendukung yang dibutuhkan dalam proses pemecahan sertipikat.
Dokumen yang dihimpun mencakup identitas diri pemilik tanah, alas hak kepemilikan tanah, serta berbagai kelengkapan administrasi pendukung lainnya. Seluruh berkas tersebut selanjutnya melalui tahapan verifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan pemecahan sertipikat.
Kegiatan pemecahan sertipikat tanah ini bertujuan memberikan kejelasan status hukum dan luas bidang tanah antara lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dengan sisa tanah milik warga. Selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, DPUTR Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah. (Pertanahan DPUTR Gresik/FTR)