Gresik (dputr.gresikkab.go.id) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik melalui Bidang Pertanahan menggelar sosialisasi dan konsultasi publik terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Kemudi–Betoyoguci. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kemudi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Rabu (21/1/2026).
Sosialisasi dan konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah yang direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Hingga saat ini, masih teridentifikasi sebanyak 11 bidang tanah di Desa Kemudi yang belum dibebaskan untuk mendukung pembangunan ruas jalan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Bidang Pertanahan DPUTR Kabupaten Gresik, Eddy Pancoro, S.T., M.T., Camat Duduksampeyan, Kepala Desa Kemudi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta unsur Polsek dan Koramil Duduksampeyan. Para pemilik tanah yang terdampak juga turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam forum konsultasi publik, Plt Kepala Bidang Pertanahan secara langsung menanyakan kesediaan para pemilik tanah apabila lahannya dibebaskan untuk pembangunan Jalan Kemudi–Betoyoguci. Menanggapi hal tersebut, para pemilik tanah menyatakan persetujuannya dengan menyampaikan jawaban “setuju”.
Selain meminta kesediaan pemilik tanah, peserta yang hadir juga mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai tahapan pengadaan tanah. Penjelasan meliputi proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga tahapan pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, DPUTR Kabupaten Gresik berharap proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Kemudi–Betoyoguci dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Pertanahan DPUTR Gresik/FTR)