Gresik (dputr.gresikkab.go.id) – Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik menghadiri Rapat Koordinasi Penentuan Batas Tanah Negara yang digelar di Pendopo Kecamatan Gresik, Kamis (05/02/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas perselisihan batas antara tanah negara dan tanah yasan milik Suryawan Prayogo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik terkait pemberitahuan kedua permintaan klarifikasi batas tanah.
Pertemuan dihadiri oleh pemohon, perwakilan Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, Kantor Pertanahan (BPN) Gresik, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, BPPKAD Bidang Aset, serta Bidang Pertanahan DPUTR Kabupaten Gresik.
Berdasarkan Peta Kretek Kelurahan Sukorame, ditemukan bahwa batas selatan bidang tanah yang dimohonkan berbatasan dengan tanah negara. Namun demikian, batas tanah negara di wilayah Kelurahan Sukorame belum dapat ditunjukkan secara pasti karena tidak tersedianya data riwayat tanah negara.
Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pemohon tidak sepakat terhadap keberadaan tanah negara di sisi selatan sebagaimana tercantum dalam Peta Kretek Kelurahan Sukorame.
Hasil rapat menyimpulkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik belum dapat melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadastral sebelum terdapat kesepakatan batas tanah di antara para pihak. Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral dinyatakan ditutup oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sejak 4 Februari 2026 karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rapat juga menyepakati perlunya koordinasi lanjutan dengan Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Gresik guna memastikan riwayat ukuran Jalan Jagung Suprapto dan Jalan Usman Sadar yang berada di Kelurahan Sukorame. (Pertanahan DPUTR Gresik/FTR)