Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo No.247, Kebomas, Dahanrejo, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

081233344500

Dukung Jaringan Irigasi, 33 Bidang Tanah di Desa Sukodono Berhasil Dibebaskan Pemkab Gresik

Gresik (dputr.gresikkab.go.id) - Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik melaksanakan pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi Lumbung Air Sukodono. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Sukodono, Kecamatan Panceng, Selasa (25/11/2025).

Pelaksanaan pelepasan hak dan ganti kerugian ini menunjukkan progres positif dalam tahapan pengadaan tanah untuk mendukung rencana pembangunan jaringan irigasi. Kepuasan terlihat dari para pemilik tanah yang terdampak, seiring dengan terealisasinya seluruh tahapan pengadaan tanah hingga mencapai tahap akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, dari total 45 Peta Bidang Tanah (PBT) yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, sebanyak 38 PBT telah berhasil diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 33 PBT telah dibayarkan dengan luas keseluruhan mencapai sekitar ±1.665 meter persegi. Capaian ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rencana pembangunan jaringan irigasi Lumbung Air Sukodono.

Pembangunan jaringan irigasi tersebut diharapkan dapat menunjang sistem pengairan bagi sektor pertanian di wilayah Desa Sukodono dan sekitarnya, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas pertanian, khususnya di Kecamatan Panceng.

Kelancaran kegiatan ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dengan capaian tersebut, pembangunan jaringan irigasi Lumbung Air Sukodono diharapkan dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung keberlanjutan sektor pertanian daerah. (Pertanahan DPUTR Gresik/Fitri)