Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo No.247, Kebomas, Dahanrejo, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

081233344500

Gresik Peringkat 2 Penerbitan PKKPR Terbanyak di Jawa Timur

Gresik (dputr.gresikkab.go.id) - Kabupaten Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang penataan ruang. Hingga 7 Agustus 2025, Gresik menduduki peringkat dua daerah dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terbanyak di Provinsi Jawa Timur. Dari total 569 pengajuan PKKPR, sebanyak 448 permohonan telah diterbitkan.

Secara regional, dari 4.042 PKKPR yang telah terbit di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik berhasil menyelesaikan 448 perizinan, atau sekitar 11 persen dari total penerbitan. Capaian ini menegaskan tingginya aktivitas pemanfaatan ruang sekaligus peran strategis pemerintah daerah dalam memberikan layanan perizinan yang efektif

Sumber : Tangkapan Layar Dashboard Gistaru KKPR

Bagi masyarakat, capaian ini memiliki dampak nyata. Proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan transparan, memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pemanfaatan ruang. Kegiatan usaha dapat segera berjalan, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Di sisi lain, penataan ruang yang tertib membantu mencegah konflik lahan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Capaian ini menegaskan bahwa tata kelola ruang yang baik bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang terarah, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik. (Tata Ruang DPUTR Gresik/Thariq)