Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo No.247, Kebomas, Dahanrejo, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

081233344500

Cegah Banjir, Dinas PUTR Gresik Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Driyorejo

Gresik (dputr.gresikkab.go.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Satpol PP, TNI-Polri, serta unsur terkait melaksanakan penertiban bangunan yang berada di atas dan di sempadan saluran irigasi di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan perlindungan fungsi infrastruktur sumber daya air. Penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri langsung di atas saluran irigasi dan sempadan saluran yang berpotensi mengganggu kelancaran aliran air. Dinas PUTR Kabupaten Gresik menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap, dengan lokasi yang ditertibkan saat ini telah memenuhi tahapan administrasi dan teknis.

Adapun lokasi lainnya masih dalam proses inventarisasi dan pendataan. Penanganan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa tanah pengairan tidak boleh dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan selain untuk kepentingan prasarana sumber daya air.

Kronologi Penanganan

Dinas PUTR Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan saluran irigasi Dusun Semambung telah melalui tahapan panjang sejak 2023. Proses tersebut meliputi identifikasi dan pendataan bangunan, koordinasi lintas perangkat daerah, sosialisasi, penempelan stiker pelanggaran bangunan liar, penyampaian surat peringatan kepada pemilik bangunan, kajian telaah staf, hingga pemenuhan kelengkapan administrasi dan teknis sebelum pelaksanaan penertiban.

Dengan demikian, penertiban yang dilakukan bukan tindakan mendadak, melainkan hasil dari proses perencanaan dan pengendalian sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.

Penertiban bangunan di atas dan di sempadan saluran irigasi dilakukan sebagai langkah strategis untuk meminimalisir risiko genangan dan banjir, mencegah tersumbatnya saluran akibat sampah dan sedimentasi, serta menjaga keberlanjutan fungsi jaringan irigasi. Keberadaan bangunan di atas saluran dinilai menghambat aliran air dan mengganggu kegiatan normalisasi maupun pemeliharaan saluran.

Selain itu, saluran irigasi di Dusun Semambung merupakan bagian dari sistem jaringan yang saling terhubung. Gangguan pada satu titik berpotensi berdampak terhadap wilayah lainnya.

Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak masyarakat untuk tertib mematuhi ketentuan pemanfaatan bangunan di atas tanah pengairan, termasuk sungai, irigasi, dan sempadannya yang dikuasai pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Gresik AKAS 112 atau Call Center Dinas PUTR di 0812-3334-4500, serta berkoordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah setempat. (DPUTR Gresik–Tata Ruang/Ufi)