Gresik (dputr.gresikkab.go.id) – Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan pengenalan dan inventarisasi kasus pertanahan aset Pemerintah Kabupaten Gresik di Kecamatan Ujungpangkah pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh 12 Desa yang ada di Kecamatan Ujungpangkah.
Kegiatan menghadirkan narasumber Plt Bidang Pertanahan Bapak Eddy Pancoro, perwakilan BPN Gresik Bapak Yulianto Dwi Prasetyo, serta Camat Ujungpangkah Bapak Shofwan Hadi. Tujuannya untuk mengidentifikasi permasalahan pertanahan aset pemerintah secara lebih terarah.
Plt Bidang Pertanahan menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam proses pendataan. “Kami mengharapkan pemerintah desa dapat mengisi formulir pendataan kasus pertanahan aset di wilayah masing-masing sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Bapak Eddy Pancoro.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari pemerintah desa.
Beberapa isu yang dibahas meliputi penertiban administrasi PBB, inventarisasi tanah oloran dan tanah yasan, serta permasalahan pada program PTSL. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam mewujudkan “Pembangunan Gresik Baru yang Berkelanjutan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Inventarisasi kasus pertanahan aset daerah turut mendukung Nawakarsa Jilid II, khususnya Gresik Tuntas dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, serta Gresik Mapan dalam mendukung pembangunan berbasis kepastian hukum lahan, sehingga memperkuat fondasi pembangunan daerah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Pertanahan/FTR)